Dasar penyusunan Majelis pertimbangan etik
profesi adalah majelis pembinaan dan pengawasan etik pelayanan medis (MP2EPM)
yang meliputi:
- Kepmenkes RI No. 554/Menkes/Per/XII/1982Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
- Peraturan pemerintah No. 1Tahun 1988 Bab V Pasal 11 Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
- Surat keputusan menteri kesehatan No. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM
A. Fungsi
majelis pertimbangan
Tugas dan wewenang MP2EPM wilayah provinsi menurut peraturan Menkes RI No.
640/Menkes/Per/X/1991 dalam buku Sholeh Soeaidy, S.H yang berjudul Himpunan
Peraturan Kesehatan.
1. MP2EPM
Propinsi bertugas :
a) Menerima dan memberi pertimbangan
tentang persoalan dalam bidang etik profesi tenaga kesehatan di wilayahnya
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi.
b) Mengawasi pelaksanaan kode etik profesi tenaga kesehatan
dalam wilayahnya.
c) Mengadakan konsultasi dengan
instansi penegak hukum dan instansi lain yang berkaitan pada tingkat provinsi.
d) Memberi nasehat kepada para anggota profesi tenaga kesehatan
.
e) Membina, mengembangkan dan mengawasi
secara aktif kode etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerja sama
dengan Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan
Perawat nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Sarjana Farmasi
Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
f) Memberi pertimbangan dan saran
kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan dalam wilayah provinsi.
2. MP2EPM wilayah Pusat Bertugas :
a) Memberi pertimbangan tentang etik
dan standar profesi tenaga kesehatan kepada
menteri.
b) Membina, mengembangkan dan mengawasi
secara aktif pelaksanaan kode etik Kedokteran Indonesia, Kode Etik Kedokteran
Gigi Indonesia, Kode Etik Perawat Indonesia, Kode Etik Bidan Indonesia, Kode
Etik sarjana Farmasi Indonesia dan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.
c) Memberi pertimbangan dan usul kepada
pejabat yang berwenang di bidang kesehatan dan hukum yang menyangkut kesehatan
dan kedokteran.
d) Menyelesaikan persoalan yang tidak
dapat diselesaikan oleh MP2EPM Propinsi.
e) Menerima rujukan dalam menangani
permasalahan pelanggaran etik profesi tenaga kesehatan.
f) Mengadakan konsultasi dengan
instansi penegak hukum dan instansi lain yang berkaitan.
B. Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan
Dalam buku Heny Puji
Wahyuningsih dituliskan:
a) Dasar pembentukan majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan (MDTK) adalah sebagai berikut :
o
Pasal
4 ayat 1 UUD 1945.
o
Undang
– undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
o
Keputusan
Presiden Tahun 1995 tentang pembentukan MDTK.
b) Tugas Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan
atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
C.
Majelis Etika Profesi Bidan
Pengertian majelis etika profesi bidan adalah merupakan
badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan
dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi
penyimpangan hukum. Realisasi majelis etika bidan (MPEB) dan majelis pembelaan
anggota (MPA). Latar belakang dibentuknya majelis pertimbangan etika bidan atau
MPEB adalah adanya unsur-unsur pihak-pihak terkait:
1.
Pemeriksa
pelayanan untuk pasien
2.
Sarana
pelayanan kesehatan
3.
Tenaga
pemberi pelayanan, yaitu bidan
Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma, etika, dan
agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik etik, maka
diperlukan wadah untuk menentukan standar profesi, prosedur yang baku dan kode
etik yang disepakati, maka perlu dibentuk majelis etik bidan, yaitu MPEB dan
MPA.
Tujuan dibentuknya majelis etika bidan adalah untuk
memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima
pelayanan.
Lingkup majelis etik kebidanan meliputi:
Lingkup majelis etik kebidanan meliputi:
a.
Melakukan
peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi pelayanan bidan
(Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002).
b. Melakukan
supervisi lapangan, termasuk tentang teknis, dan pelaksanaan praktik, termasuk
penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai dengan
standar praktik bidan, standar profesi dan standar pelayanan kebidanan, juga
batas-batas kewenangan bidan.
c.
Membuat
pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan.
d. Melakukan
pembinaan dan pelatihan tentang hukum kesehatan, khususnya yang berkaitan atau
melandasi praktik bidan.
Pengorganisasian majelis etik kebidanan, adalah sebagai
berikut:
a.
Majelis
etik kebidanan merupakan lembaga organisasi yang mandiri, otonom, dan non struktural.
b.
Majelis
etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi atau pusat.
c.
Majelis
kebidanan pusat berkedudukan di ibukota negara dan majelis etik kebidanan
propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
d.
Majelis
etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris
e.
Jumlah
anggota masing-masing terdiri dari lima orang
f.
Masa
bakti anggota majelis etik kebidanan selama tiga tahun dan sesudahnya, jika
berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota
tersebut dapat dipilih kembali.
g.
Anggota
majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan.
h.
Susunan
organisasi majelis etik kebidanan terdiri dari:
1).
Ketua
dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan di bidang hukum
2).
Sekretaris
merangkap anggota
3).
Anggota
majelis etik bidan
Tugas majelis etik kebidanan, adalah meliputi:
a.
Meneliti
dan menentukan ada dan tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan
standar profesi yang dilakukan oleh bidan.
b.
Penilaian
didasarkan atas permintaan pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh
pelayanan kebidanan
c.
Permohonan
secara tertulis dan disertai data-data
d.
Keputusan
tingkat propinsi bersifat final dan bisa konsul ke majelis etik kebidanan pada
tingkat pusat
e.
Sidang
majelis etik kebidanan paling lambat 7 hari, setelah diterima pengaduan.
Pelaksanaan sidang menghadirkan dan minta keterangan dari bidan dan
saksi-saksi.
f.
Keputusan
paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang.
g.
Biaya
dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI di tingkat
propinsi.
Dalam pelaksanaannya di lapangan sekarang ini bahwa
organisasi profesi bidan IBI, telah melantik MPEB (majelis pertimbangan etika
bidan) dan MPA (majelis peradilan profesi, namun dalam pelaksanaannya belum
terealisasi dengan baik.
D.
Badan Konsil Kebidanan
Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini
belum terbentuk badan konsil kebidanan. Secara konseptual badan konsil
merupakan badan yang dibentuk dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa
pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Konsil kebidanan Indonesia
merupakan lembaga otonom dan independent, bertanggung jawab kepada President
sebagai Kepala Negara.
1.
Tugas
Badan Konsil Kebidanan
a.
Melakukan
registrasi tenaga bidan
b.
Menetapkan
standar pendidikan bidan
c.
Menapis
dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.
Melakukan
pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan.
Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur, menetapkan
serta membina tenaga bidan yang menjalankan praktik kebidanan dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
2.
Wewenang
badan konsil kebidanan meliputi:
a.
Menetapkan
standar kompetensi bidan
b.
Menguji
persyaratan registrasi bidan
c.
Menyetujui
dan menolak permohonan registrasi
d.
Menerbitkan
dan mencabut sertifikat registrasi
e.
Menetapkan
teknologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia
f.
Melakukan
pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan organisasi
profesi.
g.
Melakukan
pencatatan bidan yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi.
3.
Keanggotaan
konsil kebidanan
a.
Dari
unsur departemen kesehatan 2 orang
b.
Lembaga
konsumen 1 orang
c.
Bidan
10 orang
d.
Organisasi
profesi terkait 4 orang
e.
Ahli
hukum 1 orang
4.
Persyaratan
anggota konsil
a.
Warga
negara Indonesia
b.
Sehat
jasmani dan rohani
c.
Berkelakuan
baik
d.
Usia
sekurangnya 40 tahun
e.
Pernah
praktik kebidanan minimal 10 tahun
f.
Memiliki
moral etika yang tinggi
5.
Keanggotaan
konsil berhenti karena:
a.
Berakhir
masa jabatan sebagai anggota
b.
Meninggal
dunia
c.
Mengundurkan
diri
d.
Bertempat
tinggal di luar wilayah Republik Indonesia
f.
Diberhentikan
karena melanggar aturan konsil
6.
Mekanisme
tata kerja konsil
a.
Memelihara
dan menjaga registrasi bidan
b.
Mengadakan
rapat pleno, dikatakan sah bila dihadiri separuh tambah 1 unsur pimpinan harian
c.
Rapat
pleno memutuskan:
d.
Konsil
kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e.
Konsil
kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik
profesi
f.
Ketua
konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan
profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar