wahyu


widgets

Sabtu, 04 Mei 2013

UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI

1. PENGERTIAN UNWANTED PREGNANCY
    Unwanted pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik.

2. FAKTOR PENYEBAB   
        a. Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan   
        Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.



       b. Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan.
       Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada mereka yang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.   

       c. Bayi yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
      Cacat majemuk tersebut meliputi kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadidi otak, tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti TALASEMIA. Tehknologi kedokteran telah mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih dalam usia muda. Beberapa Tekhnologi itu adalah:   
a) Amnio Senetsis   
b) Biopsi Plasenta   
c) Ultrasonografi   
d) Kadar Alpha-fetoprotem serum (S-AFP)   
e) Pemeriksaan unsur sel ganin yang terbawa dalam darah   
f) Penapisan Genetik (DNA) atau DNA screening   
d. Kehamilan yang terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
      
       Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan

       e. Kegagalan kontrasepsi

3. KOMPLIKASI PREGNANCY   
a) Keguguran atau aborsi   
b) Kehamilan luar kandungan (kehamilan ektopik)   
c) BBLR   
d) Anemia pada ibu hamil   
e) Gangguan fsikologis

 4. PENANGANAN PREGNANCY
  •    Menangani sesegera mungkin jika terjadi kimplikasi yang dapat mengancam jiwa ibu dan janin
  •     Memberikan bimbingan dan konseling pada ibu hamil
  •     Memberikan pendidikan sex education sedini mungkin pada WUS.
  •     Memberikan penyuluhan pada orangtua untuk lebih memperhatikan pergaulan putra putri mereka   

 5. PENGERTIAN ABORSI   
       Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau biasa disebut keguguran, kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar diselesaikan dengan aborsi. Meskipun ada sebagian besar yang melanjutan kehamilannnya perdebatan tentang aborsi pada umumnya didasari anggapan bahwa aborsi adalah identik dengan pembunuhan karena janin dianggap sebagaiu makhluk yang bernyawa.    

6. ALASAN ABORSI DILAKUKAN   
Beberapa alasan kenapa aborsi dilakukan antara lain :
- Kemanusiaan
- Agama
- Ekonomi
- Kesehatan   

7.MACAM-MACAM ABORSI   
a. keguguran spontan   
    yaitu keguguran yang terjadi tanpa ada unsur tindakan dari luar dan kekuatan sendiri.
b. keguguran buatan yaitu keguguran yang sengaja dilakuakan untuk megakhiri kehamilan.
    Abortus buatan,jika di tinjau dari aspek hukum dapat di golongkan ke dalam 2 golongan yakni :

1.Abortus buatan legal
Yaitu pengguguran kandun agn yang di lakukan menurut syarat dan cara-cara yang di benarkan oleh undang-undang.populer juga di sebut dengan abortus provocatus theraptucius,karena alas an yang sangat mendasar untuk melakukanya adalah untuk menyelamatkan nyawa atau menyembuhkan si ibu.abortus atas indikasi medic ini di atur dalam UU republic Indonesia no 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
   
2.Abortus buatan illegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuanya selain daripada untuk menyelamatkan atau mnyembuhkan si ibu,di lakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang di benarkan oleh undang-undang.abortus golongan ini sering juga di sebut dengan abortus provocatus kriminalis,karena di dalamnya mengandung unsure criminal atau kejahatan.

8. PENYEBAB KEGUGURAN   
1. Faktor pertumbuhan hasil konsepsi   
Kelainan pertumbhan hasil konsepsi dapat menimbulkan kematian janiunn cacat bawaan yang menyebabkan hasil konsepsi di keluarkan. Gangguan pertumbuhan hasil konsepsi dapat terjadi arena:
     Faktor kromosom
     Faktor lingkungan endometrium   
      Pengaruh luar   

2. Kelainan pada plasenta   
a) Infeksi pada plasenta dengan berbagai sebab sehingga plasenta tidak dapat berfungsi.
b) Gangguan pembuluh darah plasenta, dianntaranya pada diabetes mellitus.
c) Hipertensi menyebabkan gangguan peredaran darah plasenta sehingga menimulkan gangguan.

3. Penyakit ibu   
Penyakit ibu dapat secara langsung mengganggu pertumbvuhan janin dalam kandungan melalui plasenta. Penyakit infeksi seperti pneumonia, tifus abdominalis, malaria, asites Anemia Penyakit menahun, seperti hipertensi, penyakit ginjal, penyakit hati, penyait PM
4. Kelainan yang terdapat dalam rahim.   

9. TANDA- TANDA KEGUGURAN
o    Terjadi perdarahan banyak atau sedikit
o    Dapat diikuti dengan peneluaran hasil konsepsi
o    Disertai sakit perut
o    Pemeriksaan hasil tes hamil dapat masih positif atau negative

10.  PENANGANAN ABORSI   
Upaya untuk emnghilangkan hasil konsepsi dapat dilakuakan berdasarkan :
1. Indikasi medis
Yaitu menhilangkan kehamilan atas indikasi ibu maksudnya yaitu untuk menyelamatkan jiwa ibu.

Indikasi medis tersebut antara lain:
  •      Ibu dengan penyakit jantung, ginjal atau hati yang berat
  •      Ibu dengan gangguan jiwa
  •      Ibu dnegan gangguan pertumbuhan dan perkemnbangan dalam rahim
  •      Ibu dengan kelainan bawaan berat pada pemeriksaan ultrasonografi.

2. Indikasi Sosial   
Yaitu pengguguran kandungan dilakukan atas dasar aspek sosial karena :

  •      Menginginkan jenis kelamin tertentu
  •      Tidak ingain punya anak
  •      Jarak terlalu pendek
  •      Belum siap untuk hamil
  •      Kehamilan yang tidak diinginkan

Berdasarkan pelaku pengguguran kandungan dikelompokan menjadi:
1. Keguguran buatan terapeutik   
    yaitu keguguran kandungan yang dilakukan tenaga medis secara legal berdasarkan indikasi medis     
 2. Keguguran buatan illegal   
     yaitu pengguran kandungan yang dilakuakan tamnoa dasar hokum/ melawan hukum
Berdasarkan gambaran klinisnya keguguran dibagi menjadi:
1. Keguguran yang terancam (abortus imminens)   
Kondisi ini kemungkinan akibat perdarahan dari rahim yang terjadi sebelum usia kandungan 20 minggu, tapi posisi serviks tertutup dan janin masih hidup.

2.Keguguran yang tak bias di hindarkan (abortus incipiens)   
Kondisi ini jika ada perdarahan dari uterus dan terjadi pembukaan serviks sebelum usia kehamilan 20 minggu, tapi baik plasenta ataupun janin sudah keluar dari tubuh sang ibu. Kemungkinan akibat selaput yang ada di sekeliling janin sudah pecah atau rusak.

3.Keguguran tidak lengkap (abortus incompletus)   
Kondisi ini terjadi jika sebagian dari janin atau plasenta sudah ada yang keluar dari tubuh, tapi sebagian lagi masih berada di dalam rahim ibunya.

4.Keguguran lengkap (abortus completes)   
Kondisi ini terjadi jika janin dan semua membran di sekitar janin serta plasenta telah sepenuhnya keluar dan leher rahim telah menutup sebelum usia kandungan mencapai 20 minggu.

5.Keguguran yang berulang (abortus habitualis)   
Seorang perempuan dikatakan keguguran berulang jika telah mengalami keguguran sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Sekitar 1 persen perempuan mengalami keguguran berulang.

6.Keguguran yang suram atau kehamilan anembryonic.   
Kondisi ini terjadi jika terbentuk sebuah kantung kehamilan di dalam rahim, tapi tidak ada janin yang tumbuh hingga usia kandungan mencapai 7 minggu.

7.Keguguran akibat infeksi.   
        Kondisi ini biasanya menimbulkan risiko kesehatan terutama bagi ibunya. Keguguran ini terjadi akibat adanya infeksi pada rahim yang menyebabkan penyebaran infeksi ke seluruh tubuh. Gejalanya meliputi perdarahan vagina, sakit perut, demam, menggigil dan kelelahan.
        Jika kehamilan berakhir setelah usia kandungan 20 minggu, maka tidak lagi disebut dengan keguguran meskipun bayi yang dilahirkan meninggal.

11. HUBUNGAN ANTARA UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI

       Sebagian orang berpikiran bahwa penyelesaian dari kehamilan yang tidak diinginkan (nwanted pregnancy) hanyalah dengan aborsi . padahal kenyataanya , kehamilan itu banyak juga yang diteruskan hingga dilahirkan meskipun selanjutnya bayi itu ada yang dibuang atau diserahkan kepada keluarga lain.
Adapun UU yang berhubungan dengan tindakan aborsi adalah UU no. 23 tahun 1992 yaitu tentang kesehatan, menyatakan bahwa:   
      Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasaan apapun, dilarang arena bertentangan dengan noma hokum, agama, kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat.
Sebagai upaya menyelamatkjann jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu. Selain itu, pasal yang menerangkan mengenai Aborsi antara lain:

I. Pasal 299 KUH Pidana
1. Barang siapa dengan sengaja mengonbati seorang wanita atau menyuruh sseorang wanita supaya diobati dengan memberitahu atau menerbitkan penmgharapan bahwa oleh karena pengobatan itu dapat gugur kandunganya. Dipiudanan dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau dengda sebanyak –banyaknya empat puluh lima rupiah.   

2. Kalau yang bersalah berbuat karemna mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu ebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau kalau ioa seorang dokter, bidan atau juru obat pidaba dapat ditambah sepertiganya.   

3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakuakan pekerjaan itu.   

     II. Pasal 346 KUH pidana   
“Wanita yang dengan menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau , menyuruh orang lain meneyebakan itu, dipidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Bagi beberapa orang, ‘tindakan medias tertentu “ yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 1992 memang ditafsirkan sebagaui aborsi. Tetap di sisi lain , pengadilan atau pemerinytah dapat saja menafsirkanya sebagai tiundakan lain selain aborsi.
Selain ini UU memandang, bahwa aborsi merupakan tindakan pidana. Meskipun begitu, praktek aborsi bukan merupakan barang baru lagi.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar